kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Buka-bukaan Sri Mulyani soal saldo wajib lapor


Jumat, 09 Juni 2017 / 19:49 WIB
Buka-bukaan Sri Mulyani soal saldo wajib lapor


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Penjelasan Sri Mulyani soal revisi batas minimum saldo jadi Rp 1 miliar

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala oleh lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Februari 2017 menjelaskan bahwa rekening dengan batas > Rp 1 miliar memang hanya sekitar 0,25%, tetapi nilai simpanannya sebesar 64,22% dari total simpanan di bank.

“Kalau lihat data LPS, masyarakat Indonesia baik perusahaan ataupun orang pribadi yang punya rekening maksimal Rp 200 juta hanya 199 ribu. Itu 98,86% dari total rekening di Indonesia, tapi dari sisi nilainya hanya di bawah 20% dari total simpanan di bank,” ucapnya di Gedung Mar’ie Muhammad, DJP Pusat, Jumat (9/8).

Ia juga melihat dari data amnesti pajak bahwa wajib pajak yang ikut amnesti pajak dan mengaku punya kas dan setara kas di atas Rp 1 miliar memiliki nilai aset sebesar 1.661 triliun atau 95,5% dari nilai pelaporan. Sementara jumlahnya sebanyak 291.331 WP atau 37,69% dari jumlah wajib pajak yang melapor.

Dengan kedua data tersebut, ia merasa bahwa yang paling pantas untuk menjadi batas minimum adalah Rp 1 miliar. “Kami memberi perhatian bahwa di atas Rp 1 miliar adalah paling memberi azas keadilan,” ucapnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa adanya aturan ini bukan berarti saldo dilaporkan otomatis tersebut adalah objek pajak. Pasalnya, pemerintah memiliki tujuan pengumpulan data keuangan ini semata-mata adalah dalam rangka memperbaiki data basis pajak di Tanah Air.

Dengan menaikkan batas wajib ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini akan mengurangi beban secara administrasi bagi lembaga keuangan karena jumlah pelaporannya akan lebih kecil sehingga lebih efisien dan terfokus

“Kami juga ingin selaraskan dengan ketentuan AEoI di mana kami fokus untuk memerangi kejahatan pajak oleh badan usaha multinasional dan individu superkaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak-pihak itulah yang memiliki kemampuan penghindaran pajak. Hal ini menurut dia adalah masalah yang tengah diperhatikan komunitas dunia karena basis pajak terus mengecil sehingga mengurangi pendapatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×