kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Batas saldo minimum Rp1 miliar dinilai sudah tepat


Kamis, 08 Juni 2017 / 21:46 WIB
Batas saldo minimum Rp1 miliar dinilai sudah tepat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kenkeu) akhirnya meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada April 2017, rekening dengan batas > Rp 1 miliar memang hanya sekitar 0,25%, tetapi nilai simpanannya sebesar 65% dari total simpanan di bank.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Pasalnya revisi ini adalah bentuk sensitivitas dan responsiveness pemerintah terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Dengan naiknya threshold, terdapat kesan kuat bahwa pemerintah mengedepankan fokus dan sasaran yang lebih jelas dan sesuai prinsip dasar pemajakan yaitu ability to pay dan who own what. Penyesuaian threshold bisa dilakukan bertahap,” ujarnya.

Pembatasan di saldo angka Rp 1 miliar menurut Prastowo juga membuat cost of administration lebih efisien, cost of compliance rendah, dan pemungutan pajak lebih efektif. Adapun dengan demikian pemerintah juga memiliki skala prioritas karena seperti asuransi dan koperasi sebaiknya tidak perlu jadi sasaran awal.

Tinggal menurutnya Ditjen Pajak harus menyiapkan sistem IT yang lebih baik dalam rangka keterbukaan data keuangan ini. Selain itu, governance dan SDM juga harus ditingkatkan kualitasnya agar tahun depan lebih siap dalam pelaksanaan AEoI.

“Pemerintah juga perlu fokus di sosialisasi dengan kalangan perbankan dan sektor keuangan,” ucapnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharam juga mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah berani dari pemerintah untuk mengoreksi batasan dari Rp 200 juta ke Rp 1 miliar.

“Karena dengan batasan Rp 1 miliar ke atas, sasarannya lebih fokus yaitu golongan kaya sehingga lebih sesuai dengan sumberdaya DJP yang ada saat ini. Sedangkan jika Rp 200 juta, maka wajib pajak yang bergerak di usaha mikro dan menengah-lah yang jadi sasarannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×