Reporter: Adinda Ade Mustami |
JAKARTA. Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan mengakui bahwa dirinya ditanyai substansi dalam pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski demikian, ketika disinggung apakah kliennya tersebut juga ditanyai soal peran Wakil Presiden Boediono yang pada saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Luhut mengaku belum ada pertanyaan seputar itu.
"Sama sekali enggak, belum ada pertanyaan itu. Tapi yang ditanyakan rapat di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) siapa saja yang ada. Nah, yang ada tentu ada Gubernur BI yang waktu itu Boediono. Jadi hanya itu pertanyaan yang berkaitan dengan Boediono," kata Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Luhut juga mengatakan, kliennya ditanyai seputar permohonan Century untuk mendapatkan repo aset yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian FPJP. Selain itu, Budi pun ditanyai terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Dan sampai kemudian penetapan ditengarai sebagai bank gagal berdampak sistemik," tambah Luhut.
Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News