kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Budi Mulya jalani pemeriksaan sebagai tersangka


Rabu, 20 November 2013 / 11:16 WIB
Budi Mulya jalani pemeriksaan sebagai tersangka
Promo KFC The Best Thursday di bulan Juli tahun 2022, burger dan french fries yang lezat untuk makan bersama dengan harga yang spesial.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya, Rabu (20/11).

Budi akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (20/11).

Budi tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaan perdananya hari ini, Budi enggan menjawab dan hanya menebar senyumnya kepada wartawan. Ini kali pertama Budi menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka setelah ditahan KPK

Seperti diketahui, Budi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Jumat (15/11) lalu. Budi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan negara, kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK. 

Budi menjelaskan, dalam kasus pemberian FPJP merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia. Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut Budi bukan kewenangan Bank Indonesia,

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani.

Kala itu dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×