Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (21/11/2013). Kalla akan diperiksa sebagai saksi ahli terkait penyidikan dugaan korupsi dalam skandal Bank Century.
"Iya, Insya Allah Pak Jusuf Kalla dipanggil sebagai saksi ahli kasus Century Kamis 21 November ini," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/11/13) malam. Kalla pernah diminta keterangan terkait perkara ini pada medio Januari 2011.
Sebagaimana pemeriksaan sebelumnya, Kalla akan dimintai keterangan karena dianggap tahu seputar pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan bank ini sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat memberikan keterangan di depan Tim Pengawas Bank Century di parlemen pada September 2012, Kalla mengatakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan "operasi senyap".
Kalla mengatakan pada rentang 13 sampai 25 Oktober 2008 dia menjadi Presiden ad interim, selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di luar negeri. Namun selama rentang waktu itu dia tidak mengetahui ada pembahasan soal pembahasan kucuran dana talangan untuk Bank Century.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada Jumat (15/11/2013), KPK menahan Budi di Rutan KPK. Seusai penahanan, Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. Persidangan Budi, kata dia, akan mengungkap kemana arah kasus Bank Century ini mengarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News