Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengakui diminta pandangan hukum oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait polemik pergantian kepala Polri. Benny mengaku telah memberikan masukan pada pimpinan DPR terkait dilantik atau tidaknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Pimpinan dewan menanyakan pada saya, apa langkah hukum manakala Budi Gunawan yang telah disetujui dan mengikuti tahapan di dewan, tapi kemudian Presiden (Joko Widodo) tidak melantiknya," kata Benny, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Benny menuturkan, Presiden Jokowi memiliki hak dan kewenangan untuk melantik atau tidak melantik Budi Gunawan. Ia hanya memastikan, DPR telah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan Budi sesuai ketentuan yang berlaku dan kini semua keputusan ada di tangan Presiden Jokowi.
Dengan begitu, Benny mengaku tak sepakat jika Jokowi dianggap melakukan pelecehan pada parlemen jika mengambil keputusan membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Bagi Benny, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi selama memiliki alasan yang kuat.
"Yang penting alasannya harus jelas. Pelantikan adalah langkah administratif, proses politik dewan sudah selesai, tinggal Presiden menggunakan keberanian dan kewenangan yang sudah diberikan oleh konstitusi dengan sebaik-baiknya," ucap Benny.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menghubungi Ketua DPR Setya Novanto untuk menyampaikan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Desmond juga menyebut Novanto meminta pandangan hukum dari Benny mengenai konsekuensi hukum jika pelantikan Budi Gunawan dibatalkan. Saat itu, kata Desmond, Benny menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi.
"DPR sudah memberikan persetujuan, tidak ada alasan bagi dia (Jokowi) untuk membatalkannya," kata Desmond.
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, sebagai jalan tengah, Jokowi seharusnya tetap melantik Budi Gunawan. Desmond menganggap langkah itu akan diterima DPR meski setelah dilantik, Budi Gunawan langsung diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi.
"Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah Presiden," ujarnya. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News