kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​BRTI, regulator telekomunikasi yang dibubarkan Presiden Jokowi


Senin, 30 November 2020 / 13:56 WIB
​BRTI, regulator telekomunikasi yang dibubarkan Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Jumpa pers Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan anggota BRTI mengenai pembobolan rekening bank melalui penggantian SIM card.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - 10 lembaga negara dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (30/11), keputusan pembubaran lembaga negara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.

Aturan itu diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan. Dengan demikian, saat ini lembaga negara yang masuk daftar di aturan itu resmi dibubarkan.

Lembaga negara yang dibubarkan di antaranya Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: 10 lembaga negara dibubarkan, dari BRTI, BOPI, Komisi Pengawas Haji dll

Tentang BRTI 

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. 

BRTI merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Dirangkum dari laman resminya, BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Baca Juga: Aturan Telekomunikasi Berubah di Omnibus Law

Fungsi dan wewenang BRTI

A. Pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan :

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengembangan infrastruktur penyiaran, dan sumber daya telekomunikasi dan penyiaran yaitu:

  • Standar kinerja operasi;
  • Standar kualitas layanan;
  • Standar layanan interkoneksi;
  • Standar alat dan perangkat telekomunikasi dan penyiaran;
  • Pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia; dan
  • Penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Informatika, yaitu:

  • Peningkatan teknologi dan infrastruktur informatika;
  • Pemberdayaan informatika;
  • Ekonomi digital; dan
  • Internet

Baca Juga: Penggunaan bersama spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi tunggu aturan teknis




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×