kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.913   2,00   0,01%
  • IDX 6.430   95,68   1,51%
  • KOMPAS100 848   12,30   1,47%
  • LQ45 639   6,21   0,98%
  • ISSI 222   4,12   1,89%
  • IDX30 359   2,57   0,72%
  • IDXHIDIV20 441   0,41   0,09%
  • IDX80 97   1,35   1,42%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 115   0,32   0,28%

BREAKING NEWS: MUI menyatakan vaksin Sinovac halal


Jumat, 08 Januari 2021 / 17:40 WIB
Petugas menurunkan vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 didistribusikan, BPOM: Izin ke Bio Farma memang baru untuk distribusi

 “Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas har ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Selanjutnya: BPOM: Izin penggunaan darurat vaksin corona keluar sebelum 13 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×