kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BPS: Tekanan inflasi Juni dan Juli akan bertambah


Senin, 04 Mei 2015 / 20:39 WIB
BPS: Tekanan inflasi Juni dan Juli akan bertambah
ILUSTRASI. Bola Piala Dunia U-17 2023 yang digunakan untuk pertandingan group D di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz *** Local Caption ***


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak seperti biasanya, periode April yang cenderung mengalami deflasi pada tahun ini tercatat inflasi. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 28 Maret memberikan efek pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan.

Badan Pusat statistik (BPS) mencatat April 2015 terjadi inflasi 0,36%. Alhasil inflasi tahunan yang pada bulan sebelumnya 6,38% naik menjadi 6,79%. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengatakan inflasi akan kembali terjadi pada bulan ini namun bisa di bawah 0,5%.

Kenaikan tarif listrik pada Mei akan memberikan tekanan pada inflasi namun relatif terkendali. Yang perlu diwaspadai adalah Juni dan Juli karena penyebab inflasi menumpuk pada dua bulan tersebut. "Ada puasa dan liburan. Tahun ajaran baru juga mungkin di Juli," terangnya, Senin (4/5).

Adapun, inflasi April 2015 adalah inflasi tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kepala BPS Suryamin mengatakan inflasi tertinggi pada April sebelumnya terjadi pada 2012 dengan besar 0,21%. Sementara itu pada tahun-tahun lainnya cenderung deflasi untuk April. Tahun lalu April tercatat deflasi 0,02%.

Bensin menjadi komponen penyebab inflasi yang memberikan andil tertinggi yaitu 0,22% dengan kenaikan harga mencapai 5,68%. Hal ini mengakibatkan adanya multiplier efek pada kenaikan tarif angkutan dalam kota.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×