Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran obat palsu, baik secara daring maupun luring. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan, serta sanksi lain berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Taruna Ikrar mengimbau pelaku usaha, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan obat palsu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu membeli obat di sarana resmi, memastikan penjualan daring melalui penyelenggara berizin, serta menerapkan prinsip CekKLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa).
BPOM juga meminta masyarakat segera menghentikan penggunaan obat yang diduga palsu dan melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat.
“Upaya pemberantasan obat palsu membutuhkan peran semua pihak. Mari kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi komunikasi risiko, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” pungkas Taruna.
Tonton: BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Paket Dibagikan Lebih Awal
Kesimpulan
BPOM memperkuat perlindungan masyarakat dengan meluncurkan kanal khusus informasi obat palsu yang menyajikan data temuan, modus, dan dampak kesehatan secara terbuka. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran obat palsu yang masih marak, terutama di platform daring. Edukasi publik, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tegas diharapkan mampu menekan risiko kesehatan dan kerugian sosial akibat obat ilegal.
Selanjutnya: Perdagangan Akhir Tahun, BEI Buka Suspensi Enam Saham Ini (30/12)
Menarik Dibaca: Perdagangan Akhir Tahun, BEI Buka Suspensi Enam Saham Ini (30/12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













