kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 03:26 WIB
BPOM Rilis Aturan Baru, Bakal Awasi Zat Adiktif pada Vape
ILUSTRASI. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape. 

Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. 

Kebijakan ini disampaikan dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rilis yang diberikan kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025). 

Lalu, apa tujuan dan kewenangan BPOM jika sudah mengawasi penggunaan vape? 

Baca Juga: Promosi Melanggar Nilai Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik

Kewenangan BPOM terhadap vape 

Taruna mengatakan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, BPOM kini dapat menarik produk tembakau atau rokok elektrik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang. 

Dalam hal ini, rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait. 

"Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif," ujar Taruna. 

Zat adiktif dalam peraturan ini mencakup produk mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif. 

Penggunaannya dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat, dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas.  

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian sanksi administratif atas pelanggaran terkait zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik. 

Baca Juga: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya

Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025. Menurut Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, sanksi administratif meliputi: 

  • Peringatan
  • Peringatan keras
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pembekuan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
  • Pencabutan Sertifikat CPOB
  • Pembekuan izin edar
  • Pencabutan izin edar
  • Pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
  • Larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari Peredaran
  • Perintah pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor
  • Penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu
  • Rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha
  • Rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha
  • Rekomendasi penutupan atau pemblokiran sementara.




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×