Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Obat sirup bernama Coldrif dan Nextro-DS diduga sebabkan setidaknya 19 anak di India meninggal dunia. Kedua obat itu diketahui mengandung dietilen glikol.
Sementara kasus kematian pertama dilaporkan terjadi pada awal September 2025. Dilansir dari NDTV, Selasa (7/10/2025), dietilen glikol digunakan dalam pembuatan tinta cetak, lem, cairan rem, dan pelumas.
Konsumsi zat tersebut dapat menyebabkan kerusakan ginjal, hati, dan sistem saraf yang parah pada manusia. Awalnya, obat-obatan tersebut diresepkan dokter setempat setelah anak-anak di sana menderita batuk dan pilek serta demam ringan.
Setelah itu, gejala justru menjadi lebih buruk dengan muntah-muntah dan produksi urine juga menurun.
Masih dari NDTV, Senin (6/10/2025), anak-anak kemudian didiagnosis alami infeksi ginjal akut hingga perlu dialisis. Dalam beberapa hari berikutnya, anak-anak yang mengalami masalah itu meninggal dunia. Ginjal mereka pun diteliti melalui biopsi. Hasilnya, ditemukan adanya zat kimia dietilen glikol.
Sebelumnya, mereka ternyata telah diberikan sirup Coldrif dan Nextro-DS. Wilayah yang melaporkan adanya kematian diduga akibat sirup batuk itu, antara lain Madhya Pradesh, Maharashtra, dan Rajasthan.
Lantas, apakah Coldrif dan Nextro-DS beredar di Indonesia?
Baca Juga: BPOM AS Perketat Aturan Impor Udang dan Rempah Indonesia Usai Kasus Caesium 137
Penjelasan BPOM soal sirup obat di India
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara mengenai sirup obat di India yang diduga menyebabkan kematian belasan bocah di India.
“Produk sirup obat yang dimuat dalam pemberitaan dan diduga mengandung DEG (dietilen glikol) melebihi batas aman adalah Coldrif Cough Syrup dan sirop Nextro-DS,” bunyi keterangan resmi BMKG yang diterima Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Coldrif Cough Syrup diproduksi Srisan Pharmaceuticals, Tamil Nadu, India. Sedangkan Nextro-DS diproduksi di Himachal Pradesh, India.
BPOM memastikan bahwa sirup obat tersebut tidak beredar di Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran di database, kedua obat itu tidak terdaftar di BPOM. Produsen kedua sirup tersebut juga tidak tercatat memiliki kerja sama dengan produsen, importir, maupun distributor obat di Indonesia.
BPOM menyampaikan, sirup obat flu atau produk cold syrup tidak termasuk dalam kriteria obat yang dapat diimpor dan diedarkan di Indonesia.
Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan maupun peredaran secara online di e-commerce Indonesia.
Baca Juga: Indomie Ramai di Taiwan, BPOM RI Tak Temukan Etilen Oksida di Sampel Indomie