Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mempersiapkan sistem pengadaan tanah untuk sarana publik secara mendetail. Ini diharapkan bisa mengatasi lambatnya pembangunan proyek infrastruktur yang selalu terkendala pembebasan lahan.
Melalui sistem baru tahun ini, BPN ingin memastikan waktu penyelesaian pengadaan lahan paling lama 523 hari kerja. Selama periode itu, terbagi untuk berbagai kegiatan. "Hampir sebagian besar keluhan terkait pembangunan adalah kesulitan pengadaan tanah, untuk itu kami akan memperbaikinya," ujar Kepala BPN, Hendarman Supandji, Senin (30/12).
Pembagian periode ini merupakan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71/ 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan aturan ini, bila lahan masih belum juga terbebaskan, dengan sendirinya menjadi milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum.
Sebagai pelaksana pembebasan lahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah membentuk struktur baru di BPN, yakni Deputi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Deputi ini khusus menangani pengadaan lahan ini. Sekadar tahu, selama ini BPN hanya membuat tim pelaksana pengadaan lahan. Cara lini dianggap kurang efektif karena selalu berganti orang dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Kadin bidang Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani berharap sistem baru bisa menghilangkan aksi para spekulan tanah. Selama ini spekulan hanya membuat harga tanah melambung.
Meski dengan sistem ini pembebasan lahan butuh waktu 2 tahun, ini diharapkan memberikan kepastian.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News