kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Uang "pelicin" Permai Group mengalir ke kepala BPN


Kamis, 07 November 2013 / 21:58 WIB
Uang
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Permai Group disebut telah mengeluarkan Rp 10 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, dan Komisi X DPR RI.

Hal itu terungkap dari dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).

"Joyo Winoto sekitar Rp 3 miliar, Andi Alfian Mallarangeng yang diberikan melalui Choel Mallarangeng sejumlah US$ 550.000 atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI sejumlah Rp 2 miliar," kata Jaksa Atty Novyanty.

Namun, Group Permai meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek Hambalang. Saat itu KSO Adhi-Wika telah ditentukan sebagai pemenang proyek.

"Mindo Rosalina Manulang meminta KSO Adhi-Wika melalui Wafid Muharam mengembalikan yang yang sudah dikeluarkan Permai Group," kata Jaksa Atty.

Kepala BPN sendiri disebut pernah membantu mengurus hak pakai tanah Hambalang. Saat itu uang sekitar Rp 3 miliar diserahkan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina.

Atas permintaan itu, Wafid selaku Sesmenpora melalui Paul Nelwan dan Lisa Lukitawati Isa mengembalikan uang secara bertahap. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama.

Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan ahli Badan Pemeriksa Keuangan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×