kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

BPKH Perkuat Ekosistem Haji, Kelola Dana Rp171 Triliun Secara Berkelanjutan


Kamis, 09 Oktober 2025 / 22:01 WIB
BPKH Perkuat Ekosistem Haji, Kelola Dana Rp171 Triliun Secara Berkelanjutan
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan, komitmen lembaganya untuk membangun ekosistem Haji dan Umrah yang berkelanjutan, baik secara spiritual maupun ekonomi.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam The 7th International Hajj Fund Forum, bagian dari gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 di JIEXPO Convention Center, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam paparannya berjudul “Pengelolaan Dana Strategis untuk Kesejahteraan Jamaah dan Dampak Ekonomi,” Fadlul menekankan bahwa pengelolaan dana haji bukan semata urusan keuangan, melainkan amanah besar yang berdampak pada kehidupan jutaan umat.

Baca Juga: Info Rekrutmen BPKH 2025: Jadwal, Persyaratan, & Formasi Lengkap

“Bagi Indonesia, pengelolaan Dana Haji bukan sekadar tugas finansial. Ini adalah amanah suci yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional,” ujarnya melalui keterangan resminya.

Dana Haji Terbesar di Dunia

Fadlul menjelaskan, skala operasional haji Indonesia merupakan yang terbesar di dunia dengan kuota mencapai 221.000 jamaah.

Kondisi ini menjadikan dana haji Indonesia termasuk yang terbesar secara global dan memerlukan perencanaan logistik yang kompleks.

Ia menambahkan, peran BPKH kini meluas ke tingkat internasional melalui investasi strategis di Arab Saudi.

“Volume investasi kami berkontribusi pada pengembangan instrumen keuangan syariah global. Investasi di Arab Saudi bukan hanya untuk imbal hasil, tetapi juga menjamin layanan terbaik bagi jamaah Indonesia,” jelasnya.

Namun, tantangan tetap ada mulai dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal hingga perubahan regulasi yang cepat seiring implementasi Saudi Vision 2030.

“Semua ini menuntut manajemen risiko investasi yang kuat,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Empat Pilar Strategis Pengelolaan Dana Haji

BPKH menjalankan amanah pengelolaan dana haji berdasarkan empat peran strategis yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, yakni:

  • Investasi untuk memaksimalkan manfaat bagi jamaah.
  • Peningkatan kualitas layanan ibadah melalui imbal hasil sebagai subsidi biaya haji.
  • Efisiensi dan transparansi penggunaan dana.
  • Pemberdayaan umat lewat proyek sosial dan ekonomi di dalam negeri.

“Semua peran ini diarahkan untuk mengoptimalkan perjalanan finansial jutaan calon jamaah yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada kami,” kata Fadlul.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Berharap Biaya Haji 2026 Ditetapkan pada November 2025




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×