kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB Lama?


Sabtu, 26 Oktober 2024 / 03:40 WIB
BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
ILUSTRASI. Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025. 

BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. 

"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik)," kata Yusri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2024). 

Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. 

Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama? 

Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang serta Biaya Membuat STNK Baru

Penjelasan Korlantas 

Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku. 

Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik. "

Apakah BPKB yang lama masih berlaku? 

"Masih berlaku," kata dia. 

Yusri menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan. 

Baca Juga: Cara Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan

Penerapan menyesuaikan PNBP 

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi. 

“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri. 

Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024. 

Melalui pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×