kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB Lama?


Sabtu, 26 Oktober 2024 / 03:40 WIB
BPKB Elektronik Bakal Diterapkan Mulai 2025, Bagaimana Nasib BPKB Lama?
ILUSTRASI. Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor. 

“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ungkapnya. 

Dikutip dari Kompas.com (2023), BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi. 

Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.  

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi. 

Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian. 

Baca Juga: Inilah Cara Balik Nama Motor beserta Syarat dan Prosedur Mengurusnya

BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat. Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja. 

Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×