Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor.
“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com (2023), BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Baca Juga: Inilah Cara Balik Nama Motor beserta Syarat dan Prosedur Mengurusnya
BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat. Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja.
Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News