kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,27   -0,48   -0.05%
  • EMAS1.110.000 -1,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch Menilai Target Kepesertaan JKN 98% di 2024 Sulit Tercapai, Ini Alasannya


Jumat, 07 Juli 2023 / 13:43 WIB
BPJS Watch Menilai Target Kepesertaan JKN 98% di 2024 Sulit Tercapai, Ini Alasannya
ILUSTRASI. BPJS Watch menyebut target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 98% di tahun 2024 sulit tercapai./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 98% di tahun 2024 sulit tercapai.

Diketahui, Pemerintah menargetkan kepesertaan JKN dapat naik menjadi 98% di tahun 2024. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang baru saja diteken pada 16 Juni 2023. 

Timboel menilai, masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD yang dinonaktifkan sepihak. 

Kemudian isu lain banyak peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran, serta pekerja formal swasta yang tidak dibayarkan iurannya oleh pengusaha sehingga mereka tidak mendapatkan layanan JKN. 

Baca Juga: Berkenalan dengan i-Care JKN dari Kemenkes, Apa Itu?

"Kelompok peserta yang dinonaktifkan disebut bukan peserta lagi sehingga target kepesertaan JKN 98% di 2024 akan sangat sulit tercapai," kata Timboel dalam keterangannya, Jumat (7/7). 

Pemerintah harus mencari solusi agar kelompok peserta yang nonaktif tersebut bisa menjadi peserta aktif dan dilayani oleh JKN. 

Ia menilai pemerintah perlu mengalokasi lebih besar anggaran APBN dan APBD untuk meningkatkan kepesertaan PBI. Sebab menurutnya, alokasi anggaran APBN dan APBD untuk JKN selama ini cenderung mengalami penurunan. 

Sementara untuk peserta mandiri seharusnya diberikan kebijakan diskon pembayaran tunggakan iuran. Demikian juga harus ditingkatkan peran pengawas ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pengusaha mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerjanya. 

"Penting kedua BPJS melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pekerja formal mendaftar sendiri ke kedua BPJS dengan membayar iuran yang menjadi kewajibannya, dan kedua BPJS menagih iuran kepada perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial," papar Timboel. 

Sementara, untuk pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojek online, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan harus mampu memastikan pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) mendaftarkan mitra pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021. 

Baca Juga: Target Ambisius Cakupan Jaminan Sosial Nasional

Ia menilai kehadiran Perpres tentang Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 ini pun menyasar aspek regulasi yang perlu dikaji kembali untuk mendukung peningkatan kepesertaan dan manfaat di Program Jaminan Sosial. 

Kajian tentang perluasan kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (mandiri) dan Perorangan, tentunya hal ini sangat baik mengingat Jaminan Pensiun selama ini belum bisa diakses pekerja mandiri atau perorangan. 

"Semoga kehadiran Perpres no. 36 Tahun 2023 ini mampu meningkatkan kepesertaan di seluruh program jaminan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi sepanjang hayat," tutup Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



TERBARU
Kontan Academy
Negotiation For Everyone Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×