kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada Tambahan Beban Biaya Covid-19, BPJS Watch: Keuangan BPJS Kesehatan Cukup


Rabu, 28 Juni 2023 / 06:15 WIB
Ada Tambahan Beban Biaya Covid-19, BPJS Watch: Keuangan BPJS Kesehatan Cukup


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch mananggapi rencana pemerintah yang akan membebankan biaya covid-19 kepada BPJS Kesehatan. 

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai masuknya biaya pasien Covid-19 ke beban BPJS Kesehatan tidak akan mengubah keuangan BPJS kesehatan kembali difisit atau minus. 

Ia memperkirakan pengeluaran BPJS Kesehatan dengan adanya tambahan covid-19 akan naik sekitar 10%-15%. Sehingga diperkirakan total biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2023 akan mencapai Rp 124 triliun. 

Namun demikian, menurutnya tahun ini pendapatan iuran BPJS jug akan meningkat dari tahun lalu yang mencapai Rp 144 triliun karena adanya kenaikan upah minimum dan upah yang sudah di atas upah minimum. Demikian juga adanya penambahan peserta akan meningkatkan pendapatan iuran. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kecukupan Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19

"Dengan kondisi ini maka di akhir 2023 nanti diperkirakan akan tetap ada surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN). Dan ini akan menambah aset bersih DJS JKN," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Selasa (27/6). 

Terlebih, tambah Timboel, BPJS Kesehatan mencatat aset bersih DJS sampai akhir tahun 2022 mencapai Rp 56,51 triliun. 

"Jadi meski adanya Covid-19, maka akan tetap terjadi surplus," ungkap Timboel. 

Lebih lanjut, Timboel mengatakan, pemerintah hendaknya bisa menjalankan Inpres No.1 tahun 2022, dengan menerapkan PP 86 Tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN. 

Dengan begitu kepesertaan BPJS bisa bertambah pun dengan iuran peserta. Harapannya keuangan BPJS kesehatan juga lebih berkelanjutan dan bisa menanggung lebih banyak jenis penyakit. 

Baca Juga: Endemi dan Biaya Perawatan Covid19

"Karena masih banyak masyarakat mampu yang belum menjadi peserta JKN. Mereka harus bergotong royong membayar iuran JKN untuk mendukung rakyat yang sakit," jelas Timboel. 

"Presiden harus mengevaluasi pelaksanaan Inpres No. 1 tahun 2022 tersebut sehingga seluruh K/L yang tertera di Inpres tersebut mendukung peningkatan kepesertaan di JKN dan akhirnya mendukung peningkatan pendapatan iuran JKN," tambah Timboel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×