Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
LAYANAN I-CARE JKN - BPJS Kesehatan merilis layanan baru. Layanan tersebut bernama i-Care JKN.
Mengutip Infopublik.id, i-Care JKN merupakan sebuah aplikasi inovatif yang memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Dalam upaya mendukung transformasi mutu layanan kesehatan, inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN.
Adapun tujuan utama dari pengembangan i-Care JKN itu adalah untuk memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
"Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam kurun waktu satu tahun terakhir," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, BPJS Kesehatan: Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19 Mencukupi
Dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta. Petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan.
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.
Ghufron menjelaskan, data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi dokter dalam memberikan perawatan yang optimal. Melalui i-Care JKN, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data yang lebih real-time, aktual, dan faktual.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Kecukupan Anggaran untuk Pembiayaan Covid-19
Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta JKN juga dapat mengakses i-Care JKN secara langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menambahkan bahwa segala akses informasi yang terdapat pada aplikasi i-Care JKN ini akan terus dipantau.
"Untuk menjaga kerahasiaan data, mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi," jelas Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News