Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mengusulkan ada pemutihan tunggakan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5).
"Kami mengusulkan pemutihan untuk PBPU yang sudah meninggal dunia atau PBPU menunggak yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," katanya.
Selain pemutihan, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta dari sebelumnya paling lambat 24 bulan menjadi 12 bulan.
Menurutnya kebijakan ini dapat mengurangi beban para peserta JKN agar lebih leluasa dalam melunasi tunggakannya. Dengan begitu, para peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Targetkan Jumlah Peserta Aktif JKN Capai 229 Juta Jiwa pada Tahun 2025
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut piutang peserta tidak aktif BPJS Kesehatan meningkat seiring naiknya jumlah peserta tidak aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2019.
Kemenkes mencatat hingga Maret 2025 piutang iuran peserta JKN mencapai Rp 29,1 triliun naik dari sebelumnya Rp 12,2 triliun pada tahun 2019.
"Kalau kita hitung kenaikannya signifikan, sejak 2019 - 2025. Di tahun 2019 total piutang peserta tidak aktif mencapai Rp 12,2 triliun pada tahun 2025 Rp 29,1 triliun," katanya.
Lebih detil data Kemenkes menunjukan pada tahun 2019 kepesertaan non aktif mencapai 20,2 juta, kemudian naik pada tahun 2020 menjadi 24,6 juta, dan naik kembali tahun 2021 menjadi 48,7 juta, lalu turun tipis pada tahun 2022 menjadi 44,4 juta, kembali naik pada tahun 2023 menjadi 53,8 juta, terus naik pada tahun 2024 menjadi 55,4 juta dan alami kenaikan hingga Maret 2025 menjadi 56,8 juta.
Menurut Kunta, hal ini dipicu karena beberapa hal yakni non aktif karena menunggak dan mutasi namun belum mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Kemudian kenaikan ini turut berdampak pada peningkatan piutang iuran kepesertaan non aktif BPJS Kesehatan.
Dia menyebutkan pada tahun 2019 total piutang kepesertaan non aktif mencapai Rp 12,2 triliun, naik di tahun 2020 menjadi Rp 18 triliun, dan mengalami kenaikan lagi di tahun 2021 menjadi Rp 21,8 triliun, naik tahun 2022 menjadi Rp 22,4 trilun, terus naik di tahun 2023 sebesar Rp 24,6 triliun, tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 29,0 triliun dan terus naik hingga Maret 2025 menjadi Rp 29,1 triliun.
Baca Juga: Kemenkes: Jumlah Peserta Tidak Aktif BPJS Kesehatan Mencapai 56,8 Juta per Maret 2025
Selanjutnya: Rusia Pastikan Keamanan Parade Hari Kemerdekaan di Tengah Ancaman Drone Ukraina
Menarik Dibaca: Apakah Kentang Bagus untuk Diet Menurunkan Berat Badan? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News