Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 15 juta peserta mandiri menunggak iuran. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, terlebih jika BPJS Kesehatan bakal memberlakukan penyesuaian besaran iuran.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menjelaskan, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen mandiri mencetak kolektabilitas iuran yang rendah, yakni sekitar 54%.
"Kolektibilitas rendah ini karena soal kedisiplinan. Peserta segmen mandiri kedisiplinan untuk membayar iuran tergolong rendah. Beberapa peserta ada yang bayar iuran saat mau pakai layanan saja. Ada juga peserta yang berhenti membayar iuran setelah menerima manfaat," jelas Kemal di Nganjuk, Jumat (21/9).
Baca Juga: Begini cara bayar iuran BPJS Kesehatan dengan autodebet tanpa rekening
Ia melanjutkan, tingkat kesadaran para peserta mandiri akan konsep asuransi sosial juga masih rendah. Padahal, iuran yang dibayarkan bisa membantu masyarakat yang lain. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan iuran tersebut akan membantu pelayanan kesehatan dari teman atau keluarga si peserta.
Kemal mengatakan, pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah dan seluruh lembaga terkait terus berusaha meningkatkan kolektibilitas iuran peserta mandiri. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh peserta mandiri menggunakan sistem auto-debet dalam pembayaran iuran per 1 Januari 2020.
"Target kami, komitmen kami dengan stakeholder, keaktifan peserta mandiri bisa mencapai di atas 60% sampai akhir tahun ini. Saat ini, yang terdaftar auto-debet belum mencapai 100%, tapi sudah bergerak di atas 30% – 40% dan sedang diupayakan terus," katanya.
Isu kolektabilitas menjadi salah satu perhatian begitu wacana penyesuaian iuran pada 2020 bergulir. Kemal pun mengakui jika pihak BPJS Kesehatan menyadari, terdapat risiko penurunan tingkat kolektabilitas jika ada penyesuaian iuran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan cara membayar iuran tanpa rekening bank
Meskipun begitu, menurutnya BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme bagi peserta yang merasa keberatan dengan penyesuaian iuran untuk mendaftarkan diri ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Pesannya sederhana saja, bahwa negara hadir di dalam memberikan jaminan kesehatan. Ada bantuan bagi yang tidak mampu, sepanjang memang memenuhi kriteria yang disebut dengan tidak mampu akan diberikan, jadi masyarakat tidak perlu resah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News