Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono menilai pembengkakan dana talangan (bail out) kepada Bank Century merupakan tanggung jawab dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengakuan Boediono disampaikan saat menjadi saksi kasus bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5).
Boediono bilang, dirinya tidak tahu-menahu soal adanya pembengkakan dana lantaran tak turut menentukan besaran uang yang dikeluarkan untuk Bank Century. K etika ditanya Jaksa Pulung Rinandoro, apakah pembengkakan dana terjadi lantaran Bank Indonesia tidak memberikan data yang sebenar-benarnya, Boediono menjawab yang lain.
Boediono berkilah, bahwa dalam keadaan krisis, data itu hanyalah untuk memperkirakan berapa dan yang akan dikeluarkan dan perkiraan tersebut pastilah berubah-ubah.
“Kalau dalam krisis itu apapun yang kita anggap sebagai perkiraan kebutuhan untuk menutup apakah itu likuiditas atau modal pasti selalu tentative. Tetapi tergantung keadaan ke depan,” kata Boediono yang bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya.
“Kita enggak tahu berapa uang yang diambil. Itu bagian dari perubahan-perubahan itu. Dalam tahap pelaksanaannya LPS-lah bersama pengawas yang menentukan dari bulan ini ke bulan lainnya,” tambah Boediono.
Jaksa pun bertanya kembali kepada Boediono, apakah ada rekomendasi dari Bank Indonesia terkait penambahan dana-dana talangan kepada Bank Century. Namun, Boediono mengaku tidak tahu-menahu.
“Saya tidak tahu detailnya. Tapi pada tingkat itu antara bank dengan pengawas sama saja antara hubungan pengawas dengan bank lain. Apakah dibutuhkan berapa, akan dilaporkan kepada pemiliknya, LPS. Saya tidak tahu,” ungkap Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News