Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anggota tim pengawas Bank Century, Hendrawan Supratikno, menilai kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2014), bisa membawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini utamanya terkait dengan situasi perekonomian saat itu yang menjadi dasar penetapan bank berdampak sistemik dan pembengkakan dana bail out Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun.
"SBY bilang jangan over react pas tanggal 8 Oktober menghadapi krisis saat itu. Tapi ternyata ada pengucuran dana bail out. Ini sebabnya, penting Pak SBY menjelaskan karena, kalau hanya berkutat pada Boediono, JK (Jusuf Kalla), dan Sri Mulyani, akan lempar-lemparan, tidak ada yang menengahi soal krisis tidaknya kondisi saat itu," ujar Hendrawan saat dihubungi, Jumat (9/5).
Boediono menganggap bahwa Bank Century perlu diselamatkan karena bisa bedampak sistemik. Demikian pula dengan pengakuan Sri Mulyani. Keduanya tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat itu bertindak sebagai Ketua KSSK dan Boediono sebagai anggotanya.
Dalam rapat KSSK pada 21 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga penanganan bank ini kemudian diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah itu, Bank Century akhirnya mendapat penyertaan modal sementara (PMS) atau yang dikenal dengan bail out.
Menurut Sri, keputusan menetapkan Bank Century bergagal sistemik agar tidak terjadi krisis ekonomi dan agar sistem keuangan tidak mengalami permasalah. Namun, Wakil Presiden RI 2004-2009 Jusuf Kalla menegaskan bahwa bank tersebut tidak berdampak sistemik. Menurut Kalla, pengakuan Boediono kepadanya bahwa Bank Century dirampok oleh pemiliknya, Robert Tantular.
Menurut Hendrawan, Presiden SBY tahu betul kondisi perekonomian saat itu, termasuk situasi Bank Century. Hal tersebut diperkuat dari surat-surat dari Sri Mulyani selaku Ketua KSSK kepada Presiden SBY pada 25 November 2008, 4 Februari 2009, dan 29 Agustus 2009.
"Di dalam surat itu bahkan selalu dituliskan, 'Seperti yang dimaklumi Presiden.' Kalimat ini apa memang menunjukkan Presiden itu well informed?" ujarnya.
Selain itu, Hendrawan mengatakan bahwa kesaksian Boediono hari ini juga penting untuk mengetahui soal pembengkakan dana bail out yang sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,72 triliun. "Berdasarkan pengakuan Pak Boed, setelah diperiksa KPK, pembengkakan itu adalah tanggung jawab LPS. Kita lihat apakah ini akan diungkap Pak Boed. Kalau itu disebut lagi, maka LPS bertanggung jawab pada Presiden. Jadi bola panas ke Presiden," kata Hendrawan.
Sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini. Saksi yang dihadirkan antara lain Boediono. Boediono selaku Gubernur BI saat itu dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Boediono disebutkan pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Selain itu, Boediono bersama dengan Ketua KSSK Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dianggap mengetahui soal pengucuran dana talangan. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News