Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Anggota KSSK, Boediono mengaku pernah melaporkan kondisi Bank Century yang harus diselamatkan dengan cara memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Wakil Presiden periode 2004-2009, Jusuf Kalla.
Hal itu ditegaskan Boediono saat ditanya Jaksa KPK ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Apakah saksi pernah melaporkan kondisi Bank Century kepada Wakil Presiden?" tanya Jaksa KMS Roni kepada Boediono.
"Seingat saya iya. Saya pernah melaporkan ke Wakil Presiden (Jusuf Kalla)," jawab Boediono.
Jaksa kemudian kembali menanyakan ke Boediono mengenai pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut pemilik Bank Century Robert Tantular sebagai perampok bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
"Saya tidak ingat kata-kata itu," jawab Boediono.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai kondisi Bank Century yang akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pada rapat yang dihadiri Boediono dan sejumlah menteri tentang situasi perekonomian Indonesia secara umum pada tanggal 20 November 2008 itu kata JK, tidak satupun menyebutkan bahwa Bank Century bermasalah dan butuh bantuan dana.
"Kami tidak bicara sistemik pada tanggal 25 November 2008 itu, mungkin baru setahun kemudian. Baru mencuat Agustus 2009 setelah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.
"Saat itu saya tanya kenapa terjadi hal ini. Bu Sri Mulyani mengatakan pemiliknya yang mengambil dana di bank itu. Lalu saya bilang, 'Berarti terjadi kriminalisasi perbankan.' Saya bilang ini perampokan. Pak Boediono waktu itu mengatakan, 'Ya, begitu'," kata JK. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News