Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) pagi ini (7/3) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi hukum DPR RI. Menurut Direktur Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto, salah satu isu yang akan dilaporkannya dalam rapat tersebut adalah menyangkut penyidikan kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad.
"Ada dua materi yang akan kami sampaikan. Satu mengenai perkembangan penyidikan kasus yang di lapas. Kemudian perkembangan penyidikan Raffi," kata Benny saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Namun saat ditanya apa yang akan disampaikannya, Benny enggan untuk menjelaskan. Dalam kesempatan itu ia hanya menegaskan kalau penyidikan terhadap Raffi bukan berasal dari informasi Yuni Shara yang disampaikannya pada Kapolres Malang, AKBP Tedy Minahasa.
"Tidak sekali lagi informasi penyidikan kami tidak berasal dari sana," tegasnya.
Menurutnya, informasi tersebut dihimpun dari berbagai sumber dan hasil penyidikannya sendiri. Benny pun menepis tudingan yang menyebut BNN sengaja mengulur waktu dalam penanganan kasus tersebut. Kata dia, penanganan kasus Raffi sama dengan kasus-kasus lainnya.
Sebelumnya ibu dan kuasa hukum Raffi telah mengadukan nasib artis itu ke komisi III DPR. Mereka mengeluhkan berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh BNN hingga penempatan Raffi pada panti rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News