kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Raffi absen, BNN dan kuasa hukum debat sengit


Selasa, 05 Maret 2013 / 13:58 WIB
Raffi absen, BNN dan kuasa hukum debat sengit
ILUSTRASI. 9 Universitas yang punya jurusan MIPA terbaik di Indonesia versi THE WUR 2022. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.


Sumber: Tribunnews | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Akhirnya kasus kepemilikan obat terlarang Raffi Ahmad mulai masuk dalam persidangan. Tapi dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini, BNN yang sampai sekarang masih menahan Raffi Ahmad tidak membawa sang selebriti hadir dalam persidangan.

Hal ini memicu perdebatan sengit antara tim kuasa hukum Raffi dengan Badan Narkotika Nasional dalam ruang sidang utama.

 "Kenapa Raffi tidak dihadirkan," protes Hotma Sitompul kuasa hukum Raffi, Selasa (5/3) dalam persidangan. Perntanyaan Hotma langsung mendapat sambutan penonton yang menghadiri sidang tersebut. Rupanya BNN sengaja tidak menghadirkan presenter kondang itu, dengan alasan faktor keamanan dan Raffi sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

 Namun, alasan itu tidak bisa diterima kuasa hukum Raffi. Menurut Hotma, alasan BNN sama sekali tidak masuk akal. Ia pun tidak mengerti apa yang dikhawatirkan.  "Kami tidak mengerti, BNN bisa katakan khawatirkan bahaya, dari mana bahaya itu? Jadi kalau dibilang dikhawatirkan, apa yang dikhawatirkan? Kami bukan mewakili, tapi mendampingi. Tolong Raffi dihadirkan," seru pengacara kondang itu.

Majelis hakim rupanya sependapat dengan Hotma. Dalam perkara semi perdata dan semi perdana diharapkan menghadirkan Raffi. "Tolong hadirkan walaupun cuma sekali. Kalau bisa secepatnya," ucapnya.

Karena permintaan majelis hakim tersebut, pihak BNN kemudian berjanji untuk menghadirkan Raffi saat sidang praperadilan memasuki agenda kesimpulan. Namun, kuasa hukum Raffi tidak terima. Mereka mengajukan keberatan. "Kami keberatan, setiap persidangan Raffi harus hadir. Bahaya dari mana? Melarikan diri ke mana?" seru Hotma.

Akhirnya majelis hakim kemudian menjadi penengah. "Raffi harus dihadirkan. Tapi enggak setiap saat harus hadir," ucapnya

Sumber                : TribunNews
Reporter              : Willem Jonata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×