kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus narkoba Raffi Ahmad, 7 orang dibebaskan


Selasa, 29 Januari 2013 / 14:35 WIB
Kasus narkoba Raffi Ahmad, 7 orang dibebaskan
ILUSTRASI. Bank Syariah Indonesia buka pendaftaran beasiswa S1, dapat bantuan UKT dan uang saku!


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) melepaskan tujuh dari tujuh belas orang yang ditangkap dari kediaman artis Raffi Ahmad, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/01) lalu. Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan, ketujuh orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

"Untuk saudara Irwansyah dan Zaskia, mereka datang ke rumah Raffi di ujung penggeledahan dan tes urinenya negatif, begitu pun keterangan saksi lain," katanya, Selasa (29/1).

Selain Irwansyah dan Zaskia, BNN juga membebaskan Mira, Muhammad, Roni, Nafi dan Furqi. Menurut Sumirat, Mira, Muhammad, Roni dan Nafi datang sebelum acara dimulai di ruang tamu rumah Raffi. "Mereka baru datang dari Jawa Timur, dan langsung naik ke lantai dua, belum bertemu siapa-siapa," terangnya. Sementara, Furqi datang berbarengan dengan pasangan Irwansyah dan Zaskia.
 
Zaskia Sungkar, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa dirinya datang bersama sang suami dan seorang karyawannya untuk meminta tanda tangan Raffi Ahmad, karena mereka tengah mendirikan sebuah perusahaan.

"Kami semua dinyatakan negatif, kami baru datang ke rumah teman kami untuk mita tanda tangan giro untuk PT kami, saat kami tiba sudah ada penggerbekan," katanya. (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×