kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai


Jumat, 10 Juni 2016 / 15:22 WIB
BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung HM Prastyo menolak permintaan Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meminta sistem pembayaran cicil untuk uang pengganti yang sebesar Rp 169 miliar.

"Saya perintahkan, agar tidak ikut kehendak bersangkutan (Samadikun). Saya menolak," katanya, Jumat (10/6).

HM Prasetyo juga menegaskan bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyita dan melelang aset Samadikun bila pembayaran tak kunjung dilakukan. Sebelumnya, Samadikun meminta untuk mencicil pembayaran uang pengganti selama empat tahun dengan tiap tahun membayar Rp 42 miliar.

Terakhir, Hermanto Kepala Kejari Jakarta Pusat mengaku bila Samadikun meminta penundaan pembayaran cicilan pertama yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Mei 2016 lalu sebesar Rp 21 miliar dan akhir tahun senilai Rp 21 miliar.

Dedy Prio Handoyo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pusat mengatakan pihak keluarga Samdikun sudah menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tanah di Cipanas, dan mobil. Sayangnya, seluruh aset yang dijaminkan belum dihitung besarannya.

Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti Rp 169 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×