kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai


Jumat, 10 Juni 2016 / 15:22 WIB
BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung HM Prastyo menolak permintaan Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meminta sistem pembayaran cicil untuk uang pengganti yang sebesar Rp 169 miliar.

"Saya perintahkan, agar tidak ikut kehendak bersangkutan (Samadikun). Saya menolak," katanya, Jumat (10/6).

HM Prasetyo juga menegaskan bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyita dan melelang aset Samadikun bila pembayaran tak kunjung dilakukan. Sebelumnya, Samadikun meminta untuk mencicil pembayaran uang pengganti selama empat tahun dengan tiap tahun membayar Rp 42 miliar.

Terakhir, Hermanto Kepala Kejari Jakarta Pusat mengaku bila Samadikun meminta penundaan pembayaran cicilan pertama yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Mei 2016 lalu sebesar Rp 21 miliar dan akhir tahun senilai Rp 21 miliar.

Dedy Prio Handoyo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pusat mengatakan pihak keluarga Samdikun sudah menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tanah di Cipanas, dan mobil. Sayangnya, seluruh aset yang dijaminkan belum dihitung besarannya.

Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti Rp 169 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×