kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

BLBI, Samadikun wajib bayar ganti rugi tunai


Jumat, 10 Juni 2016 / 15:22 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung HM Prastyo menolak permintaan Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meminta sistem pembayaran cicil untuk uang pengganti yang sebesar Rp 169 miliar.

"Saya perintahkan, agar tidak ikut kehendak bersangkutan (Samadikun). Saya menolak," katanya, Jumat (10/6).

HM Prasetyo juga menegaskan bila pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menyita dan melelang aset Samadikun bila pembayaran tak kunjung dilakukan. Sebelumnya, Samadikun meminta untuk mencicil pembayaran uang pengganti selama empat tahun dengan tiap tahun membayar Rp 42 miliar.

Terakhir, Hermanto Kepala Kejari Jakarta Pusat mengaku bila Samadikun meminta penundaan pembayaran cicilan pertama yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Mei 2016 lalu sebesar Rp 21 miliar dan akhir tahun senilai Rp 21 miliar.

Dedy Prio Handoyo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pusat mengatakan pihak keluarga Samdikun sudah menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tanah di Cipanas, dan mobil. Sayangnya, seluruh aset yang dijaminkan belum dihitung besarannya.

Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti Rp 169 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×