kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

BLBI, Samadikun minta tunda bayar ganti rugi


Kamis, 02 Juni 2016 / 18:54 WIB
BLBI, Samadikun minta tunda bayar ganti rugi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Samadikun Hartono terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meminta penundaan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Hermanto.

"Dia (Samadikun) minta tunda dulu," katanya, Kamis (2/6).

Pemilik Bank Modern ini meminta penundaan pembayaran hingga akhir tahun 2016. Untuk mengetahui alasan permintaan tersebut, Kejari Jakarta Pusat bakal memanggil keluarga Samdikun. Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui jadwal pemanggilannya.

Bila merujuk dari perjanjian, Samadikun harus membayarkan cicilan pertamanya yang jatuh tempo pada 31 Mei 2016 senilai Rp 21 miliar. Dan diakhir tahun senilai Rp 21 miliar. Jadi bila, Samadikun meminta penundaan dia harus membayarkan cicilan sebesar Rp 42 miliar. Baru setelah itu, setiap tahunnya Samadikun harus membayarkan cicilan uang pengganti sebesar Rp 42 miliar.

Hermanto menambahkan bila Samadikun tidak mempunyai itikad baik dalam pembayaran uang pengganti, pihak Kejari bakal melelang aset yang dijaminkan. "Aset semuanya sudah kami pegang, itu untuk jaminan," tambahnya.

Dedy Prio Handoyo Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pusat mengatakan pihak keluarga Samdikun sudah menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tanah di Cipanas, dan mobil. Sayangnya, seluruh aset yang dijaminkan belum dihitung besarannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankan lebih baik pembayaran uang pengganti dibayar secara tunai.

Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Denda itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti Rp 169 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×