kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Kejagung tolak usulan buron BLBI Samadikun


Rabu, 18 Mei 2016 / 13:09 WIB
Kejagung tolak usulan buron BLBI Samadikun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Samadikun Hartono terdakwa perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar uang ganti kerugian negara selama empat tahun. Kejagung meminta besaran uang pengganti Rp 169 miliar harus dibayar lunas sebelum empat tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila Kejagung telah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lebih cepat menggeksekusi uang pengganti. Sebelumnya, pihak Samadikun dan Kejagung telah bersepakat bila pembayaran uang pengganti dibayarkan secara bertahap.

"Bulan ini dua kali pembayaran, bulan depan baru satu kali pembayaran jadinya, Rp 21 miliar, Rp 21 miliar, sisanya Rp 42 miliar," katanya, Rabau (18/5).

Untuk jaminan pembayarannya, Samadikun telah menjaminkan satu unit rumah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan satu hektar tanah yang berada diwilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Tidak ingin kecolongan, sampai saat ini pihak Kejagung masih terus mencari aset Samadikun yang digunakan sebagai jaminan dengan meminta bantuan Intelejen.

Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Samadikun dinyatakan sah dan bersalah melakukan korupsi Dana BLBI dan divonis selama empat tahun pejara denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×