Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Samadikun Hartono terdakwa perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membayar uang ganti kerugian negara selama empat tahun. Kejagung meminta besaran uang pengganti Rp 169 miliar harus dibayar lunas sebelum empat tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila Kejagung telah meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lebih cepat menggeksekusi uang pengganti. Sebelumnya, pihak Samadikun dan Kejagung telah bersepakat bila pembayaran uang pengganti dibayarkan secara bertahap.
"Bulan ini dua kali pembayaran, bulan depan baru satu kali pembayaran jadinya, Rp 21 miliar, Rp 21 miliar, sisanya Rp 42 miliar," katanya, Rabau (18/5).
Untuk jaminan pembayarannya, Samadikun telah menjaminkan satu unit rumah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan satu hektar tanah yang berada diwilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Tidak ingin kecolongan, sampai saat ini pihak Kejagung masih terus mencari aset Samadikun yang digunakan sebagai jaminan dengan meminta bantuan Intelejen.
Sebelumnya, Samadikun telah membayarkan uang denda sebesar Rp 20 juta ke Kejari Jakarta Pusat. Samadikun dinyatakan sah dan bersalah melakukan korupsi Dana BLBI dan divonis selama empat tahun pejara denda Rp 20 juta dan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News