Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, single submission ini juga akan diikuti dengan single identifier sesuai dengan apa yang ada di dalam perpres tersebut. Pasalnya, pemohon izin sering kali membuat PT-PT untuk masing-masing proyek.
“PT-nya namanya apa, dan tidak jelas perusahaan itu apa, tetapi milik investor besar. Jadi, kami mau berikan single identifier semacam identitas tunggal agar jelas ini proyek milik siapa jadi harus dikawal di Kementerian ke Kementerian,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/8).
Ia memaparkan, single submission sendiri berbeda dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik BKPM di mana PTSP tujuannya pelayanan, sementara single submission tujuannya pengawalan terhadap investor terutama investor yang besar-besar. “Nasib investor, nasib proyek, tanggung jawab kita bersama,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News