kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM reorientasi demi genjot realisasi investasi


Selasa, 29 Agustus 2017 / 18:13 WIB
BKPM reorientasi demi genjot realisasi investasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan reorientasi dan restrukturisasi organisasi dalam rangka meningkatkan rasio realisasi investasi terhadap komitmen investasi. Hal itu dilakukan lantaran rasio itu saat ini masih sangat rendah.

Reorientasi organisasi yang dimaksud, berupa perubahan Kedeputian Bidang Kerjasama Penanaman Modal yang sebelumnya berorientasi pada kegiatan kerja sama luar negeri menjadi berorientasi pada kegiatan kerja sama di dalam negeri, khususnya daerah. Reorientasi itu berdampak pada perlunya restrukturisasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, reorientasi dan restrukturisasi yang dilakukan BKPM sebagai salah satu upaya untuk menjawab berbagai keluhan investor saat ini terhadap carut marutnya pelayanan investasi di daerah.

"Ada yang sudah sangat baik sekali, namun banyak yang masih menggunakan paradigma kuno. Akhirnya, mereka menjadi bagian dari masalah dan menghambat realisasi investasi," kata Lembong dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (29/8).

Berdasarkan data BKPM tahun 2015 hingga semester pertama 2017, dari rencana investasi sebesar Rp 4.837 triliun realisasinya baru mencapai Rp 1.494 triliun atau 30,9%. Salah satu kendala yang diidentifikasi oleh BKPM adalah terkait beragamnya perizinan di daerah yang menghambat realisasi.

"Jadi perlu standarisasi perizinan-perizinan yang dikeluarkan di daerah," tambah Lembong.

Sedangkan restrukturisasi yang dilakukan BKPM, yaitu difokuskan untuk membenahi pelayanan investasi di daerah di antaranya adalah dengan membuat tiga direktorat.

Pertama, Direktorat Kerjasama Standarisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan standarisasi perizinan. Kedua, Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah. Ketiga, Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri.

Untuk direktorat kedua, memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembinaan teknis, pemantauan dan pengawasan. Sementara direktorat ketiga, akan mengurusi kerja sama penanaman modal baik di tingkat bilateral, regional dan multilateral.

Reorientasi dan restrukturisasi ini merupakan langkah efektif dalam mengatasi hambatan yang dihadapi oleh investor di daerah, di antaranya tidak adanya standardisasi jenis perizinan, lambatnya proses perizinan, rendahnya kompetensi aparatur daerah yang melayani perizinan dan seringnya mutasi aparatur atau pejabat di daerah.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibentuk unit kerja di BKPM yang menangani standardisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor dalammengurus perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di daerah," ujarnya.

Dengan demikian, reorientasi dan restrukturisasi yang dilakukan diharapkan akan meningkatkan realisasi investasi di daerah serta memperkuat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang telah ada di PTSP Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×