kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di fase new normal


Rabu, 03 Juni 2020 / 11:15 WIB
Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di fase new normal
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kedua kanan) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Pool/Akbar Nugroho Guma


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).

MUI DKI Jakarta perlu mengeluarkan panduan salat Jumat lantaran wabah Covid-19 masih mengancam kehidupan warga. Di saat yang sama, belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengatasi Covid-19.

Baca Juga: Mulai besok, Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka untuk umum secara bertahap

Panduan itu tertuang dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.

Fatwa yang terbit pada Selasa 2 Juni 2020 ini diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris KH Fuad Thohari. Dokumen panduan ini juga diketahui dan ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum KH Yusuf Aman.

Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta mengacu pada al-Quran, hadits serta kaidah fikih. Kaidah fikih itu berbunyi, "menolak mafsadah didahulukan daripada mencari kemaslahatan", "bahaya harus dihilangkan" dan "ketentuan kedaruratan harus disesuaikan dengan sekadarnya."

Baca Juga: Ini panduan PBNU untuk salat jamaah masjid dan musala sambut new normal

MUI juga memperhatikan pendapat para ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Al-Syafii dan para ulama lainnya.

Berikut ini fatwa MUI DKI Jakarta tentang hukum dan panduan ta'addud al-Jumuah selain di masjid pada saat pandemi Covid-19:

Pertama: Ketentuan Umum
1) Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid maupun di banyak masjid.
2) Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat Jumat seperti musala, aula, lapangan dan tempat lain.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 batal, Rukun Islam itu sudah 40 kali ditiadakan, ini catatannya

Kedua: Ketentuan Hukum
1) Menyelenggarakan salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di
musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan
sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

Baca Juga: Arab Saudi izinkan masjid dibuka untuk salat Jumat

2) Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan salat dzuhur.

Ketiga: Rekomendasi
1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life;
2) Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
3) Para ustadz/ustadzah, mubaligh, dai, dan khotib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan;
4) Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.

Baca Juga: Inilah konsekuensi akibat batal berangkat haji

Keempat: Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (2 Juni 2020), dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×