kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Penegakan Hukum ODOL Harus Seiring Regulasi dan Terintegrasi


Minggu, 06 Juli 2025 / 22:22 WIB
Penegakan Hukum ODOL Harus Seiring Regulasi dan Terintegrasi
ILUSTRASI. Seorang peserta aksi soal nol kelebihan muatan atau zero over dimensi over loading (ODOL) berjalan di samping truk yang diparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi komprehensif dan berkelanjutan. Jadi bukan sekadar penindakan hukum. Perlu dicari solusi yang dapat menyeimbangkan antara efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan. 

Sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga siap menertibkan kendaraan angkutan barang ODOL. Penindakan ini juga menyoroti praktik-praktik penyimpangan dalam proses penegakan hukum. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol, Agus Suryonugroho menekankan. pentingnya integritas dalam pelaksanaan kebijakan zero ODOL. Ia menyoroti masih adanya praktik transaksional dalam penanganan pelanggaran ODOL. 

Agus meminta seluruh jajaran agar menghentikan segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan di lapangan. "Jika kita sudah tegas dan bersih, maka kita akan lebih percaya diri menegakkan aturan," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Fokus kita membangun transportasi dan logistik yang aman karena ini menyangkut keselamatan jiwa,” tambah Agus.

Baca Juga: Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan, Menhub Beberkan Alasannya

Sementara terkait penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan. Menurutnya, masih diperlukan analisis menyeluruh untuk merealisasikan zero ODOL di Indonesia. Mulai dari aspek ekonomi, logistik, hingga sistem transportasi.

“Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonominya, logisti dan  angkutannya seperti apa," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7). 

Penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil. Korlantas Polri saat ini adalah melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas. Setelah itu baru ada peringatan, somasi, dan penempelan stiker.

“Jadi, masih panjang untuk mengarah kepada penindakan. Yang penting itu, bagaimana tata kelola transportasi ini bisa tertib dilihat dari keselamatan," kata Agus. 

Baca Juga: KAI Angkut 27,73 Juta Ton Barang hingga Mei 2025, Siap Sambut Zero ODOL

Sementara Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan, pelaksanaan Zero ODOL harus dengan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak. "Kita mencari solusi, kebijakan yang akan kita buat bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusi yang paling tidak merugikan semua pihak," tegasnya. 

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal menjelaskan, menuju Zero ODOL harus dilakukan secara bertahap dan semua melalui proses. Penegakan hukum itu dilakukan hanya karena sopir yang membawa truk ODOL itu melanggar aturan lalu lintas seperti lampu merah. “

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, juga menyampaikan masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.  Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. 

Selanjutnya: Elon Musk Dirikan Partai Amerika, Putus Hubungan Politik dengan Trump

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 7-8 Juli, Siaga Hujan Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×