Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).
MUI DKI Jakarta perlu mengeluarkan panduan salat Jumat lantaran wabah Covid-19 masih mengancam kehidupan warga. Di saat yang sama, belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengatasi Covid-19.
Baca Juga: Mulai besok, Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka untuk umum secara bertahap
Panduan itu tertuang dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.
Fatwa yang terbit pada Selasa 2 Juni 2020 ini diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris KH Fuad Thohari. Dokumen panduan ini juga diketahui dan ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum KH Yusuf Aman.
Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta mengacu pada al-Quran, hadits serta kaidah fikih. Kaidah fikih itu berbunyi, "menolak mafsadah didahulukan daripada mencari kemaslahatan", "bahaya harus dihilangkan" dan "ketentuan kedaruratan harus disesuaikan dengan sekadarnya."
Baca Juga: Ini panduan PBNU untuk salat jamaah masjid dan musala sambut new normal
MUI juga memperhatikan pendapat para ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Al-Syafii dan para ulama lainnya.