Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
Berikut ini fatwa MUI DKI Jakarta tentang hukum dan panduan ta'addud al-Jumuah selain di masjid pada saat pandemi Covid-19:
Pertama: Ketentuan Umum
1) Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid maupun di banyak masjid.
2) Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat Jumat seperti musala, aula, lapangan dan tempat lain.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 batal, Rukun Islam itu sudah 40 kali ditiadakan, ini catatannya
Kedua: Ketentuan Hukum
1) Menyelenggarakan salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di
musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan
sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
Baca Juga: Arab Saudi izinkan masjid dibuka untuk salat Jumat
2) Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan salat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan salat dzuhur.
Ketiga: Rekomendasi
1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life;
2) Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
3) Para ustadz/ustadzah, mubaligh, dai, dan khotib berpatisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal Life sesuai protokol kesehatan;
4) Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis taklim.
Baca Juga: Inilah konsekuensi akibat batal berangkat haji
Keempat: Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (2 Juni 2020), dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News