Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Sekadar tahu saja, utang kepada Bank HSBC itu timbul dari fasilitas kredit pada 11 Januari 2012. Di mana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar.
Kuasa hukum Bank HSBC Swandy halim menjelaskan, kedudukan Sinka Sinye tak hanya sebagai debitur tapi juga merupakan penjamin perusahaan (corporate guarantee) dari Bintang Jaya dan telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin. Selain itu, Tetiono dicantumkan dalam berkas permohonan karena merupakan penjamin pribadi (personal guarantee) dari termohon II.
Terkait klaim utang itu sendiri, Aji bilang, agar dibuktikan dalam persidangan lantaran saat ini proses sidang masih berjalan. Adapun persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News