kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.719   11,00   0,06%
  • IDX 6.486   -39,40   -0,60%
  • KOMPAS100 845   -4,14   -0,49%
  • LQ45 640   -4,98   -0,77%
  • ISSI 228   -0,30   -0,13%
  • IDX30 357   -2,94   -0,82%
  • IDXHIDIV20 434   -3,09   -0,71%
  • IDX80 96   -0,60   -0,62%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,59%
  • IDXQ30 113   -0,94   -0,82%

Bintang Jaya tepis upaya PKPU HSBC


Selasa, 11 Oktober 2016 / 20:28 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Sekadar tahu saja, utang kepada Bank HSBC itu timbul dari fasilitas kredit pada 11 Januari 2012. Di mana pinjaman yang dikucurkan untuk kedua perusahaan itu mencapai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar.

Kuasa hukum Bank HSBC Swandy halim menjelaskan, kedudukan Sinka Sinye tak hanya sebagai debitur tapi juga merupakan penjamin perusahaan (corporate guarantee) dari Bintang Jaya dan telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin. Selain itu, Tetiono dicantumkan dalam berkas permohonan karena merupakan penjamin pribadi (personal guarantee) dari termohon II.

Terkait klaim utang itu sendiri, Aji bilang, agar dibuktikan dalam persidangan lantaran saat ini proses sidang masih berjalan. Adapun persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×