kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Biaya penempatan TKI di Hong Kong diturunkan


Rabu, 26 Agustus 2015 / 16:41 WIB
Biaya penempatan TKI di Hong Kong diturunkan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong sepakat untuk melanjutkan perundingan membahas upaya-upaya untuk penurunan biaya penempatan (cost structure) bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong.

Selain itu, kedua negara juga sepakat meningkatkan kualitas perlindungan TKI dengan melalui pengawasan, monitoring dan penindakan terhadap agensi pekerja migran dari kedua negara  untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, termasuk pungutan tambahan (over charging) yang terlalu membebani TKI.

“Kita menyambut baik hasil pertemuan bilateral yang menyepakati adanya perundingan lanjutan untuk menekan biaya-biaya penempatan TKI di Hong Kong. Intinya kedua negara ingin agar kualitas perlindungan dan kesejahteraan TKI meningkat,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan persnya, Rabu (26/8).

Hanif bilang, pemerintah Hong Kong telah memahami adanya usulan pemerintah Indonesia dan  dari berbagai pihak  lainnya agar segera dilakukan perundingan untuk menekan biaya penempatan TKI yang bekerja di Hong Kong. Mereka terbuka untuk membahasnya lebih lanjut dalam tempo secepatnya.

“Kita mendapatkan laporan bahwa ada agen-agen tenaga kerja di Hong Kong yang  secara langsung maupun tidak langsung bekerja sama dengan PPTKIS yang ada di Indonesia melakukan pungatan tambahan yang menjadi beban bagi TKI kita. Ini problem yang dikenal dengan istilah over charging  yang harus dicari solusinya,” kata Hanif.

Hanif memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran –pelanggaran aturan ketenagakerjaan, termasuk agen-agen PPTKIS yang ditenggarai melakukan pungutan liar terhadap TKI ketika bekerja di Hong Kong.

“Kita juga minta kepada pemerintah Hong Kong agar melakukan tindakan tegas terhadap agensi-agensi asal Hong Kong yang merugikan TKI. Kita hormati komitmen mereka untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi TKI kita di Hong Kong,” kata Hanif.

Kedua belah pihak juga bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pertukaran informasi dan koordinasi untuk menangani permasalahan dan kasus-kasus dari TKI di Hong Kong. Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×