Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas kesempatan kerja di dalam negeri bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak jadi bekerja ke Timur Tengah. Di sisi lain, pemerintah akan meningkatkan jumlah TKI formal yang diperbolehkan ke Timur Tengah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai dampak moratorium penempatan pekerja rumah tangga Indonesia di Timur Tengah.
"Pemerintah melakukan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan kepada calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak jadi bekerja ke Timur Tengah. Keluarga CTKI pun dilibatkan dalam program pemberdayaan ini," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif, dalam siaran persnya, Senin (3/8).
Hanif mengatakan pada tahun 2015, program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24.000 orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping (TKI sukses)
“Kita memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong kantong TKI. agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya,"kata Hanif
Selain itu kata Hanif, Pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur-tengah agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimilkinya.
“Kita fokuskan memperbanyak TKI formal yang bekerja di Timur-tengah sebagai antisipasi dampak moratorium ini.Pelatihan di BLK harus lebih baik, dan kerjasama dengan agen TKI juga diarahkan ke.sektor formal, “ kata Hanif.
Hanif pun mendorong pengalihan tujuan dengan memberikan izin pemindahan kawasan penempatan pada pengguna perseorangan bagi PPTKIS ke Asia-Pasifik.
"Kita juga dorong agar PPTKIS selaku perusahaan yang menempatkan TKI ke luar negeri yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke asia pasific yang relatif lebih baik kondisinya," kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News