kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Biaya dinas dipangkas untuk infrastruktur


Selasa, 25 September 2012 / 07:41 WIB
Biaya dinas dipangkas untuk infrastruktur
ILUSTRASI. Pengunjung membuka aplikasi PeduliLindungi untuk memindai QR Code saat mengunjungi pusat perbelanjaan Bali Collection di The Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (30/7/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pimpinan DPR kemarin menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Badan Anggaran DPR. Hasil rapat koordinasi ini melahirkan empat poin kebijakan anggaran sebagai usulan resmi dewan ke pemerintah.

Marzuki Alie, Ketua DPR, mengungkapkan, usulan pertama kebijakan anggaran tersebut adalah cost recovery sebesar 15,5%. Kedua, rasio penerimaan pajak atau tax ratio sebesar 12,87% dari produk domestik bruto (PDB). Ketiga, mengurangi belanja barang sebesar 20% dan memindahkan pemanfaatan anggaran ke belanja modal untuk program-program prorakyat. Keempat, pemangkasan biaya perjalanan dinas paling sedikit sebesar 30% hingga 40%.

Menurut Marzuki, wakil rakyat akan membahas empat kebijakan anggaran tersebut dengan kementerian terkait yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi di DPR. "Kami juga akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan," ujarnya di gedung DPR, Senin (24/9).

Soal biaya perjalanan dinas, politikus Partai Demokrat ini bilang, dari anggaran yang diusulkan pemerintah sebanyak Rp 21 triliun akan dipangkas 30% hingga 40%. "Pengurangan Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun itu bisa digunakan untuk anggaran infrastruktur dan program lainnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×