kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

BI, Pegadaian, hingga Secret Service Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli


Jumat, 17 Juli 2026 / 17:25 WIB
BI, Pegadaian, hingga Secret Service Pastikan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Asli
ILUSTRASI. Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan mata uang asing yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan barang bukti asli.

Baca Juga: Piutang Pajak Terus Membengkak, Pengamat Dorong Reformasi Penagihan DJP

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, verifikasi dilakukan oleh sejumlah lembaga berwenang sebelum penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pelimpahan tahap II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI), uang tunai sebesar Rp 6.059.506.200 dipastikan merupakan uang rupiah asli.

Sementara itu, PT Pegadaian menyatakan sebanyak 74 batang emas dengan berat total 74.014,59 gram atau sekitar 74 kilogram memiliki kadar 23 karat.

Untuk mata uang asing, United States Secret Service memastikan uang tunai sebesar US$ 6.370.921 merupakan mata uang asli.

Adapun Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan uang senilai SGD 16.068.804 beserta sejumlah mata uang asing lainnya juga merupakan mata uang asli.

"Ini juga sebagai wujud transparansi penyidik Polri bersama Kejaksaan Agung serta sinergi dan kolaborasi. Dengan penyerahan perkara lanjutan hari ini, tugas dan tanggung jawab penyidik joint investigation secara resmi telah kami serahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi yang digeledah selama proses penyidikan.

Dari rumah Don Ritto di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan US$ 133.000.

Selanjutnya, dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 67,2 miliar dalam berbagai pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Sementara itu, dari penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, penyidik menyita sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 476 miliar yang disimpan di ruang tersembunyi.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Menyisir Wajib Pajak Baru, Data Aset hingga Rekening Dicek

Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×