kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung


Jumat, 17 Juli 2026 / 16:41 WIB
Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung
ILUSTRASI. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung dilakukan.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, kewenangan penanganan perkara beralih ke Kejagung setelah Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti elektronik dan non-elektronik dalam pelimpahan tahap II pada Jumat (17/7/2026).

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Boro dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan

Menurut Boro, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara lebih dahulu diserahkan kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026). Selanjutnya, seluruh proses hukum akan dijalankan Kejagung sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, Kortastipidkor Polri tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung serta menjaga sinergi antarlembaga agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan optimal.

"Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Boro juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti

Adapun perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto mencakup tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. 

Sementara Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×