kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

BI bisa beli surat utang pemerintah hingga 25% pada pekan ini


Senin, 20 April 2020 / 13:27 WIB
BI bisa beli surat utang pemerintah hingga 25% pada pekan ini
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) hingga 25% di pasar perdana. Pembelian itu bisa dilakukan mulai pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo, mengatakan, mengenai pembelian itu masih terus dibicarakan dengan pemerintah dan tinggal terkait teknis dan detailnya.

Baca Juga: Ini yang perlu dilakukan pemerintah agar outlook S&P kembali stabil

"Kami sudah marathon dengan pemerintah untuk mendiskusikan ini dan Alhamdullilah kesepakatan itu sudah hampir final. Tinggal masalah teknis dan detailnya. Kalau memang siap, mulai lelang Senin besok, tapi minggu berikutnya juga bisa," katanya, Jumat (17/4) lewat video conference.

Perry menjelaskan skema pembeliannya. Misalnya, dari target lelang Rp 30 triliun, BI hanya mampu menyerap 25% atau sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara 75% sisanya diyakini mampu dipenuhi dari pasar.

Namun, bank sentral dan pemerintah juga sudah menyiapkan langkah lanjutan bila ini tidak mencapai target. Menurutnya, BI bisa menjadi non-competitive bidder alias tidak diperhitungkan dalam perhitungan harga.

Baca Juga: Bank akan makin rajin simpan dana di SBN, ini pemicunya

Perry pun mengaku bahwa langkah tersebut bisa memberi dampak ke inflasi, tetapi ia optimis bahwa dampaknya ke inflasi akan terukur.

Wacana pembelian surat utang oleh BI di pasar perdana memang sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no. 1 tahun 2020 tentang Kbeijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Utang pemerintah tembus Rp 5.192,56 triliun pada Maret 2020 terdampak corona

Dalam Perppu tersebut, disebut bahwa bank sentral diperbolehkan membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai pembeli terakhir (last resort) bila pasar tidak mampu menyerap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×