Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Salah satu perusahaan tekstil Guna Group PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) terancam pailit. Pasalnya, proposal perdamaian yang diajukannya tidak disetujui oleh satu-satunya kreditur separatis PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Bank BNI merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) PT BKM dengan total tagihan mencapai Rp 502,3 miliar. Adapun salah satu pengurus PKPU PT BKM Widia Gustiwardini mengatakan, pada saat rapat kreditur pekan lalu, Bank BNI merupakan satu-satunya kreditur yang menolak proposal perdamaian debitur.
Adapun dalam rapat tersebut dihadiri oleh 45 kreditur dari 70 kreditur yang terdaftar. Kreditur yang hadir mewakili sejumlah 15.386 hak suara."Dari 45 kreditur yang hadir hanya Bank BNI yang menolak," ungkap dia, Minggu (30/10).
Adapun berdasarkan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailiatn dan PKPU mengatakan, kreditur separatis menjadi penentu atas diterima atau ditolaknya proposal perdamaian. Meski begitu, pihak pengurus menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim.
Widia bilang, pihak bank menolak proposal perdamaian karena menilai tidak ada perubahan yang signifikan. Pasalnya, PT BKM masih belum mengakui tagihan tanpa jaminan (konkuren) sebesar Rp 63 miliar dalam perjanjian perdamaiannya. Padahal, tagihan tersebut telah tercatat dalam daftar tagihan tetap pengurus PKPU.
Kemudian perusahaan juga meminta untuk menghentikan denda dan bunga dari utang pokoknya. Padahal, daftar piutang tetap yang memuat tagihan separatis dan konkuren Bank BNI? sudah diakui hakim pengawas. Total tagihan kreditur berkode BBNI Rp565,4 miliar. Tagihan tersebut terdiri dari sifat konkuren senilai Rp63,1 miliar dan separatis atau terdapat jaminan sebesar Rp502,3 miliar.
Dalam proposal perdamaiannya PT BKM memang hanya mengakui utang separatis dari Bank BNI yangmana, akan dicicil selama 72 bulan dari 2017 hingga 2022. Perusahaan juga mengaku sudah mendapatkan calon investor guna memberikan suntikan dana.