Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim kurator PT Super Makmur pesimis total nilai aset yang dimiliki perusahaan akan cukup untuk membayar seluruh tagihan para kreditur. Sebab, nilai aset yang telah di-appraisal lebih rendah harga dari pasaran.
Salah satu kurator Super Makmur, Abdillah mengatakan, sebagai gambaran, appraisal yang telah dilakukan kreditur pemegang jaminan (separatis) atas hak jaminannya itu sebesar Rp 101 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dari harga pasar yang mencapai Rp 150 miliar.
Itu pun, nilai appraisal itu masih dinilai terlalu tinggi oleh calon pembeli. Sebab masih ada yang justru menawar hanya Rp 50 miliar.
"Aset yang dipegang kreditur separatis dan sudah diappraisal itu berupa tabah bangunan, dan mesin pabrik," kata Abdillah, Kamis (8/9).
Sekadar tahu saja, kreditur separatis Super Makmur itu terdiri dari PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Tim kurator juga menambahkan, calon pembeli aset-aset perusahaan idealnya harus bergerak di industri yang sama dengan debitur yakni plastik. Hal tersebut berkaitan dengan mesin-mesin yang harus dibeli.
Menurutnya, jika pembeli hanya ingin memiliki tanah dan bangunan berisiko menimbulkan biaya pemindahan mesin yang akan dibebankan kepada pemenang lelang. Adapun, biaya pemindahan untuk setiap mesin mencapai Rp 1 miliar.
Nah, meski tanah, bangunan, dan mesin pabrik sudah dijaminkan ke bank, tim kurator mencatat masih ada boedel pailit yakni berupa inventaris kantor dan bisa dieksekusi tim kurator. "Tapi tetap saja nilainya tidak signifikan," tambah Abdillah.
Ia juga tidak bisa memastikan hasil lelang itu juga akan menutupi tagihan para eks karyawan berupa gaji dan pesangon. Tagihan eks karyawan yang mencapai Rp 7 miliar terbagi dalam sifat preferen dan konkuren.
Sekadar informasi, setelah dinyatakan pailit, total tagihan Super Makmur mencapai mencapai Rp 790,81 miliar yang berasal dari klaim 30 kreditur. Hasil verifikasi dalam proses kepailitan menunjukkan tidak ada selisih tagihan dibandingkan dengan saat proses restrukturisasi utang.
Adapun diketahui per 7 September 2016 Super Makmur sudah berstatus insolvensi. Sehingga, para kreditur separatis sudah bisa mengeksekusi jaminan tersebut. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan, yang mewajibkan para kreditur separatis melaksanakan proses eksekusi tidak lebih dari 60 hari sejak insolvensi ditetapkan.
Sekadar mengingatkan, Super Makmur telah dinyatakan berstatus pailit sejak 27 Juni 2016. Status itu didapat setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh para kreditur separatis yang notabene memegang suara terbanyak saat pemungutan suara (voting).
Tim kurator pesimis aset Super Makmur dapat bayar seluruh tagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News