kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Koperasi Cipaganti resmi pailit


Rabu, 28 September 2016 / 17:43 WIB
 Koperasi Cipaganti resmi pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKG) harus merelakan seluruh asetnya ke tangan kurator. Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan dua mitranya, Irene Bela dan Riza Rahmat. Dalam artian saat ini, KCKG sudah dinyatakan pailit demi hukum.

Dalam sidang putusan, Rabu (28/9) majelis hakim berpendapat KCKG telah lalai dalam menjalani proposal perdamaian yang telah dihomologasi 23 Juli 2014.

Sebab, dalam persidangan terbukti KCKG tak menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan data-data piutang, aset yang termasuk di dalamnya PT Pooling Aset. Sekadar tahu, PT Pooling Aset merupakan istilah dari usaha-usaha yang berada di bawah naungan Cipaganti Group  yang akan dikembalikan sebagai unit usaha otonom koperasi.

"Dalam proposal perdamaian disebutkan, data-data tersebut sangat diperlukan untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan aset, tapi saat ini data tersebut belum debitur berikan tapi hingga saat ini terbukti tidak dilaksanakan debitur," ungkap ketia majelis hakim Wiwik Suhartono saat membacakan putusan.

Dengan demikian, ia berpendapat KCKG telah melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Apalagi saat ini, para pengurus KCKG telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bandung.

"Mengadili menyatakan KCKG telah ingkar janji sehingga proposal perdamaian batal demi hukum dan beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan KCKG dalam keadaan pailit dengan sgala akibat hukumnya," tambah Wiwik.

Belum tentukan perlawanan hukum

Kendati, saat ini perngurus KCKG Adianto setiabudi sudah mendekam di penjara tak menjalani alasan bagi manajemen koperasi untuk tidak menyerahkan dokumen yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

Dalam putusannya juga, majelis menolak seluruh eksepsi KCKG yang menilai gugatan pembatalan perdamaian ini tidak sah karena seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalanperdamaian adalah Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).

KIMU merupakan sebutan panitia kreditur yang dibentuk saat proses PKPU KCKG untuk mengawasi semua operasional perusahaan yang berada di bawah koperasi. Anggota KIMU merupakan mitra usaha (kreditur) KCKG yang jumlahnya sekitar 8.000 mitra.

"Mengadili, menyatakan KCKG telah ingkar janji sehingga homologasi resmi batal dan memutus KCKG dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Wiwik.

Nah, menanggapi hal tersebut salah satu pemohon pembatalan Riza Rahmat mengatakan, putusan majelis merupakan jalan terbaik untuk para mitra. Sebab, harapan para mitra selama ini untuk segera mendapatkan pembayaran sudah menemui titik terang.

Riza bilang, selepas putusan ini ia akan membentuk panitia kreditur baru. "Dengan adanya putusan ini KIMU sudah tidak ada dan kami akan bentuk panitia kreditur baru hal ini jumlah kreditur yang banyak," ungkap dia kepada KONTAN, seusai persidangan.

Untuk langkah kedepannya, ia menyerahkan seluruh proses kepada tim kurator. Nantinya, kinerja tim kurator juga diawasi oleh panitia kreditur.

"Yang jelas kami akan terus berusaha semaksimal mungkin mengembalikan seluruh dana kreditur," jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum KCKG Ferdie Soethiono mengatkan pihaknya tak sepakat dengan putusan majelis. Pasalnya, dokumen tersebut memang tidak bisa diserahkan karena berada di tangan kepolisian.

Meski begitu, ia tetap akan kooperatif dalam menjalani proses kepailitan ini untuk kepentingan para mitra. "Kami akan menghargai proses ini, disisi lain kita juga akan mengkaji langkah hukum apa yang bisa kami lakukan atas putusan majelis ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×