Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Nama investor tersebut memang tidak bisa disebutkan karena masih dalam tahap negosiasi. Sebab, investor tersebut akan mulai bergerak setelah proposal perdamaian debitur disetujui kreditur.
Secara terpisah, kuasa hukum debitur M. Ashar Sarifudin menyayangkan sikap Bank BNI tersebut. Kliennya telah berupaya meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang, tetapi gagal.
Kuasa hukum debitur M. Ashar Sarifudin menyayangkan sikap Bank BNI tersebut. Kliennya telah berupaya meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang, tetapi gagal.
Menurutnya, belum adanya perhitungan bunga karena belum adanya perpanjangan kredit dari 2015 yang seharusnya ditandatangani kedua pihak. Serta denda selisih utang pokok letter of credit (LC) dollar AS dinilai dikonversi sepihak oleh sepihak tanpa persetujuan PT BKM.
"Maka dari itu kami meminta perpanjangan waktu untuk membicarakan ini lebih lanjut dan menyempurnakan proposal perdamaian," jelas Ashar. Apalagi ia juga mengaku seluruh karyawan pabrik debitur di Citeureup, yang diwakili oleh tiga ketua serikat pekerja sebenarnya menginginkan perdamaian. Menurut mereka perdamaian dalam restrukturisasi utang lebih baik daripada kepailitan.
Sekadar tahu saja, untuk penetapan majelis hakim atas hasil voting ini akan dibacakan pada Senin (31/10). Jika nantinya majelis menyatakan pailit, maka seluruh aset milik PT BKM akan dilelang untuk membayar seluruh tagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News