kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro


Selasa, 09 Februari 2021 / 13:31 WIB
Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut aturan perjalanan lengkap selama masa PPKM berbasis mikro: 

1. Protokol individu 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. 

Selain itu, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan, yang berupa: 

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut 

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis 

- Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara 

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, Anies: Jangan bepergian ke luar kota

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayak keselamatan dan kesehatan orang tersebut 

2. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali 

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian ke Bali: 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC. 

Baca Juga: 4 Poin penting PPKM mikro yang dimulai hari ini

- Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×