kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro


Selasa, 09 Februari 2021 / 13:31 WIB
Berlaku mulai hari ini, simak aturan perjalanan selama PPKM mikro
ILUSTRASI. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian dari dan menuju Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota): 

- Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat. 

- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Baca Juga: Begini tanggapan Hippindo soal terbitnya aturan PPKM mikro

4. Peraturan khusus 

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut: 

- Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan 

- Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas baik oleh pusat maupun daerah 

- Selama perjalanan dilaksanakan, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

Kemudian, terdapat pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun, yakni tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen/GeNose test. 

Selain itu, pengecualian untuk tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan untuk jenis-jenis perjalanan berikut: 

- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi 

- Perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. 

Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tes acak apabila diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi turun dan terendah sejak 2016

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×